semarang-vector

SABER PUNGLI KOTA SEMARANG

SABER PUNGLI KOTA SEMARANG
Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.

Fungsi Penindakan

fungsi-pencegahan

SABER PUNGLI

Fungsi Pencegahan

SABER PUNGLI

Fungsi Yustisi

SABER PUNGLI

Fungsi Intelijen

gambar-1

SABER PUNGLI

Fungsi Pencegahan

Kelompok Kerja Unit Satuan Tugas Bidang Pencegahan

KEMBALI KE MENU
BACK

Melakukan upaya-upaya Preventif baik melalui sosialisasi,
penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain
dalam rangka mencegah terjadinya Pungutan Liar

Memberikan masukan dan saran kepada Ketua Pelaksana berkaitan dengan pelaku yang sudah dilakukan penindakan, apakah dilakukan penindakan secara Administrasi atau secara Pidana.

Satuan Tugas Bidang Yustisi

Kelompok Kerja Unit

KEMBALI KE MENU
SABER-PUNGLI-SLIDE-1

Kelompok Kerja Unit Satuan Tugas Bidang Intelijen

1) Merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi / bahan keterangan Intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala atau peristiwa yang menjadi kerawanan munculnya pungutan liar;
2) Melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini terhadap aktivitas Pungutan Liar yang dilakukan oleh Aparatur Negara dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat;
3) Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi unsur pimpinan tim saber pungli mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini terhadap munculnya pungutan liar;

KEMBALI KE MENU
Home2026-02-24T05:41:47+00:00

Kegiatan Terbaru

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat datang di Website Saber Pungli Kota Semarang.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahNya, sehingga Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang dapat menghadirkan tampilan portal pada saberpungli.semarangkota.go.id

Portal ini merupakan portal resmi Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang yaitu sebuah satuan tugas yang memiliki fungsi dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Portal ini mempublikasikan informasi dan dokumentasi tentang aksi kinerja Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang mulai dari jajaran Sekretariat, yang mencakup 5 (lima) Bidang yaitu Bidang Operasional, Bidang Logistik, Bidang Administrasi Umum, Bidang Keuangan dan Bidang Data dan Informasi. Selain Bidang-Bidang yang ada pada Sekretariat terdapat Kelompok Kerja Unit Satuan Tugas Saber Pungli yang terdiri dari 4 (empat) Pokja yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi.

Tim Satgas Saber Pungli Kota Semarang mencakup beberapa unsur jajaran yakni dari Pemerintah Kota Semarang, Porestabes Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kodim 0733 BS/Semarang, Detasemen Polisi Militer IV/5 (Denpom) Semarang, Pengadilan Negeri Kota Semarang, dan Badan Intelijen Negara Perwakilan Jawa Tengah.

walikota dan wakil walikota

Pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat tetapi akan menjalar ke hal yang lebih luas lagi yakni dapat melemahkan daya saing nasional. Oleh karenanya, adanya portal ini memberi kesempatan akses kepada masyarakat umum agar dapat mencari atau menggali segala informasi yang dibutuhkan tanpa terbatas ruang dan waktu. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial ketika ditemui adanya indikasi pungli dapat melakukan aduan lewat kanal pelaporan yang ada di portal ini.

Demikian sambutan yang bisa disampaikan, besar harapan kami dengan adanya portal ini akan membantu masyarakat dalam turut serta berpartisipasi dalam pembangunan  dengan pengawasan yang bisa dilakukan demi bersama-sama bergerak wujudkan Semarang Semakin Hebat yang Bebas dari Pungli. Akhir kata, tak lupa kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada semua pihak yang turut serta berkontribusi dalam pengembangan portal ini. Semoga Allah SWT selalu meridhoi niat baik kita semua. Aamiin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tugas Saber Pungli Kota Semarang

Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 700/11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kota Semarang sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Walikota Semarang Nomor 700/8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Semarang Nonor 700/76 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Kota Semarang, bertugas :

Melaksanakan pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di Instansi Vertikal/ Perangkat Daerah.

Team Saber Pungli

Wewenang
SABER PUNGLI

  • Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar;

  • Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Instansi Vertikal/Perangkat Daerah dan Pihak lain yang terkait dengan menggunakan Teknologi Informatika;

  • Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan pencegahan dan operasi penindakan Pungutan Liar;

  • Melaksanakan Operasi Tangkap Tangan;

  • Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Instansi Vertikal/Perangkat Daerah serta Walikota untuk memberi sanksi kepada pelaku Pungutan Liar sesuai ketentuan perundang-undangan; dan

  • Melaksanakan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan Pungutan Liar.

Contact Info

12345 North Main Street

Phone: 1.888.678.9876

Web: https://avada.theme-fusion.com

Go to Top